Kali ini saya akan membahas syarat pembuatan Npwp di bekasi Persyaratan buat NPWP Perusahaan dan pribadi : pertama-tama kita harus menyiapkan beberapa dokumen pendukung untuk membuat NPWP, agar kita tidak bolak-balik atau tidak tahu syaratnya. sebagai berikut adalah syarat untuk membuat NPWP Perusahaan : 1.Fotocopi KTP dan Kartu Keluarga Pimpinan perusahaan. 2.Fotocopi Akta Pendirian PT dan Menhumkam. 3.Fotocopi NPWP Pribadi. 4.Fotocopi Domisilu Usaha ( Legalisir dari Kecamatan ). 5.Stempel Perusahaan Asli dibawa. 6.Materai 6000 ( 3 lembar ). Pembuatan NPWP pribadi : 1. Fotocopi ktp atau Kartu Keluarga 2. Isi form sesuai data 3. Menunggu untuk di cetak 1 hari, namun yang bersangkutan(ybs) yang datang atau yang membuat. itu adalah beberapa syarat untuk membuat dokumen yang di maksud,sekian informasi yang bisa saya sampaikan terimakasih.
saya akan membahas tentang bagaimana mengurus surat nikah dari awal sampai akhir yaitu dari rt, rw, kelurahan atau kecamatan, Kantor urusan agama (KUA) agar kita tidak bolak-balik untuk mengurus surat ini, ada baiknya kita mengetahui syaratnya terlebih dahulu agar lebih cepat dan efisiensi waktu. sebagai berikut syarat-syaratnya : 1. Membawa pengantar RT dan RW 2. Foto copy E-Ktp Pasangan calon suami atau istri 3. Kartu Keluarga 4. Alamat Jelas tempat pernikahannya di KUA/Kediaman mana, 5. Setelah lengkap semua ke kantor Kelurahan untuk dibuatkan surat pengantar nikah. 6. Setelah selesai dan di tandantangani Lurah baru Ke Kantor Urusan Agama (KUA), untuk dibuatkan dan dicatatkan pernikahannya dimana dan kapan. Setelah selesai dan disetujui KUA tinggal menunggu kapan acara di adakan. note : ada baik nya untuk surat yang satu ini di rencanakan atau di ajukan lebih jauh jauh hari karena agar terlaksana dengan baik dan nyaman. Sekian informasi yang bis