SYARAT-SYARAT PENGURUSAN SURAT-SURAT DI KELURAHAN: 1. E-KTP Surat Pengantar RT/RW setempat. Foto copy KK / Akte Lahir. ke kelurahan setempat/ke dinas untuk perekaman data. menunggu hasil perekaman data/ surat keterangan sementara untuk E-KTP. 2. Kartu Keluarga (KK) Surat Pengantar RT/RW setempat. Data Pendukung Seperti : Akte Lahir/Ijazah. Tanda Lunas PBB tahun berjalan (Jika ada). Setelah mengisi form di kelurahan dan ditandatangani Lurah Setelah itu ke kantor dinas kependudukan catatan sipil untuk mencetak 3. SKCK Surat Pengantar RT/RW setempat. Fotocopy E-ktp dan Kartu Keluarga(KK) Tanda Lunas PBB tahun berjalan (Jika ada). Setelah ditandatangani Surat Pengantar SKCK dikelurahan ybs ke polsek/polres terdekat untuk membuat SKCK sesuai keperluan ybs, contoh untuk keperluan melamar pekerjaan atau administrasi kantor. Sekian Informasi yang bisa saya sampaikan kurang lebihnya mohon ...
Tentang Informasi terupdate surat-surat di kota bekasi.