SYARAT-SYARAT PENGURUSAN SURAT-SURAT DI KELURAHAN: 1. E-KTP Surat Pengantar RT/RW setempat. Foto copy KK / Akte Lahir. ke kelurahan setempat/ke dinas untuk perekaman data. menunggu hasil perekaman data/ surat keterangan sementara untuk E-KTP. 2. Kartu Keluarga (KK) Surat Pengantar RT/RW setempat. Data Pendukung Seperti : Akte Lahir/Ijazah. Tanda Lunas PBB tahun berjalan (Jika ada). Setelah mengisi form di kelurahan dan ditandatangani Lurah Setelah itu ke kantor dinas kependudukan catatan sipil untuk mencetak 3. SKCK Surat Pengantar RT/RW setempat. Fotocopy E-ktp dan Kartu Keluarga(KK) Tanda Lunas PBB tahun berjalan (Jika ada). Setelah ditandatangani Surat Pengantar SKCK dikelurahan ybs ke polsek/polres terdekat untuk membuat SKCK sesuai keperluan ybs, contoh untuk keperluan melamar pekerjaan atau administrasi kantor. Sekian Informasi yang bisa saya sampaikan kurang lebihnya mohon maaf dan terima kasih.
Tentang Informasi terupdate surat-surat di kota bekasi.