SYARAT-SYARAT PENGURUSAN SURAT-SURAT DI KELURAHAN:
1. E-KTP
1. E-KTP
- Surat Pengantar RT/RW setempat.
- Foto copy KK / Akte Lahir.
- ke kelurahan setempat/ke dinas untuk perekaman data.
- menunggu hasil perekaman data/ surat keterangan sementara untuk E-KTP.
- Surat Pengantar RT/RW setempat.
- Data Pendukung Seperti : Akte Lahir/Ijazah.
- Tanda Lunas PBB tahun berjalan (Jika ada).
- Setelah mengisi form di kelurahan dan ditandatangani Lurah
- Setelah itu ke kantor dinas kependudukan catatan sipil untuk mencetak
- Surat Pengantar RT/RW setempat.
- Fotocopy E-ktp dan Kartu Keluarga(KK)
- Tanda Lunas PBB tahun berjalan (Jika ada).
- Setelah ditandatangani Surat Pengantar SKCK dikelurahan ybs ke polsek/polres terdekat untuk membuat SKCK sesuai keperluan ybs, contoh untuk keperluan melamar pekerjaan atau administrasi kantor.

Comments
Post a Comment