Skip to main content

INFO PENGURUSAN SURAT DIKELURAHAN BEKASI

SYARAT-SYARAT PENGURUSAN SURAT-SURAT DI KELURAHAN:

1. E-KTP
  1. Surat Pengantar RT/RW setempat.
  2. Foto copy KK / Akte Lahir.
  3. ke kelurahan setempat/ke dinas untuk perekaman data.
  4. menunggu hasil perekaman data/ surat keterangan sementara untuk E-KTP.
2. Kartu Keluarga (KK)
  1.  Surat Pengantar RT/RW setempat.
  2.  Data Pendukung Seperti : Akte Lahir/Ijazah.
  3.  Tanda Lunas PBB tahun berjalan (Jika ada).
  4.  Setelah mengisi form di kelurahan dan ditandatangani Lurah
  5. Setelah itu ke kantor dinas kependudukan catatan sipil untuk mencetak
3. SKCK
  1.  Surat Pengantar RT/RW setempat.
  2.  Fotocopy E-ktp dan Kartu Keluarga(KK)
  3.  Tanda Lunas PBB tahun berjalan (Jika ada).
  4.  Setelah ditandatangani Surat Pengantar SKCK dikelurahan ybs ke polsek/polres terdekat      untuk  membuat SKCK sesuai keperluan ybs, contoh untuk keperluan melamar pekerjaan atau administrasi kantor.
Sekian Informasi yang bisa saya sampaikan kurang lebihnya mohon maaf dan terima kasih.



Comments

Popular posts from this blog

SURAT KEMATIAN/KUNING

Kali ini saya membahas bagaimana membuat surat Kematian di Kelurahan. SURAT KEMATIAN / KARTU KUNING Syarat-syaratnya sebagai berikut : 1. Membawa surat pengantar RT dan RW. 2. E-KTP yang meninggal dan ektp penjamin/keluarga ybs. 3. Kartu Kelurga (KK). 4. Isi Form akan dimakamkan di daerah mana tempat tinggal yang tertera di Ektp atau domisili     kampung. Surat Kematian ini Cukup sampai dengan kelurahan, form / surat kematian berwarna     kuning hanya sekali dikeluarkan di kelurahan domisili setempat. cukup ditunggu 1 hari jadi.    Sekian informasi yang bisa saya berikan kurang lebihnya mohon maaf dan terima kasih.

NPWP Perusahaan dan Pribadi

Kali ini saya akan membahas syarat pembuatan Npwp di bekasi Persyaratan buat NPWP Perusahaan dan pribadi : pertama-tama kita harus menyiapkan beberapa dokumen pendukung untuk membuat NPWP, agar kita tidak bolak-balik atau tidak tahu syaratnya. sebagai berikut adalah syarat untuk membuat NPWP Perusahaan : 1.Fotocopi KTP dan Kartu Keluarga Pimpinan perusahaan. 2.Fotocopi Akta Pendirian PT dan Menhumkam. 3.Fotocopi NPWP Pribadi. 4.Fotocopi Domisilu Usaha ( Legalisir dari Kecamatan ). 5.Stempel Perusahaan Asli dibawa. 6.Materai 6000 ( 3 lembar ). Pembuatan NPWP pribadi : 1. Fotocopi ktp atau Kartu Keluarga 2. Isi form sesuai data 3. Menunggu untuk di cetak 1 hari, namun yang bersangkutan(ybs) yang datang atau yang membuat. itu adalah beberapa syarat untuk membuat dokumen yang di maksud,sekian informasi yang bisa saya sampaikan terimakasih.

Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

Ada baik nya apabila kita ingin membuat surat ini agar dipersiapkan segalanya dengan sebaik mungkin dikarenakan surat ini membutuhkan waktu yang cukup lama dan tidak bisa dipercepat dengan keadaan terkadang pejabat yang menandatangin nya tidak selalu di tempat bisa lurah, camat sampai dengan ke dinas. maka dari itu kita harus mengetahui bagaimana prosedur dan syarat-syaratnya sebagai berikut : pertama ke kelurahan setelah selesai kekecamatan dan untuk membuat siup dan tdp ke dinas. 1. Mengisi formulir Surat keterangan domisili usaha (SKDU). 2. foto copy surat pendirian Akte CV atau PT. 3. foto copy ektp penanggung jawab atau pimpinan perusahaan. 4. foto copy tanda lunas Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun berjalan. 5. Surat pengantar rt dan rw setempat atau keterangan dari centra bisnis. 6. Foto copy surat sewa menyewa apabila status tempat menyewa. 7. Surat kuasa mengurus apabila yang bersangkutan(ybs) tidak dapat mengurus. materai 6000 dan ektp yang diberi kuasa/perwakilan. d...