Skip to main content

Posts

Showing posts from December, 2018

Surat Nikah

saya akan membahas tentang bagaimana mengurus surat nikah dari awal sampai akhir yaitu dari rt, rw, kelurahan atau kecamatan, Kantor urusan agama (KUA) agar kita tidak bolak-balik untuk mengurus surat ini, ada baiknya kita mengetahui syaratnya terlebih dahulu agar lebih cepat dan efisiensi waktu. sebagai berikut syarat-syaratnya : 1.  Membawa pengantar RT dan RW 2.  Foto copy E-Ktp Pasangan calon suami atau istri 3.  Kartu Keluarga  4.  Alamat Jelas tempat pernikahannya di KUA/Kediaman mana, 5.  Setelah lengkap semua ke kantor Kelurahan untuk dibuatkan surat pengantar nikah. 6.  Setelah selesai dan di tandantangani Lurah baru Ke Kantor Urusan Agama (KUA), untuk dibuatkan    dan dicatatkan pernikahannya dimana dan kapan. Setelah selesai dan disetujui KUA tinggal     menunggu kapan acara di adakan.  note : ada baik nya untuk surat yang satu ini di rencanakan atau di ajukan lebih jauh jauh hari karena agar terlaksana dengan baik dan nyaman. Sekian informasi yang bis

Kartu Identitas Anak (KIA)

Syarat dan cara pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) di kelurahan kecamatan kota bekasi, sebagai berikut : Bagi yang memiliki Anak, cucu usia 1 Tahun s/d 15 tahun,untuk segera mengurus membuatkan Kartu Identitas Anak (KIA) Dengan Persyaratan, sebagai berikut : 1.Foto Copy Kartu keluarga 2.Foto Copy Akte akte Kelahiran Anak 3.Foto Copy EKTP Suami dan Isteri 4.Foto Copy Akte Nikah 5.Foto Anak Dari HP Kalau Data Sudah Lengkap Bawa Kekelurahan Untuk Dibuatkan Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu KIA ini Digunakan Untuk Masuk Sekolah Tahun Ajaran Baru Nanti. Kabarin Saudara,Teman dan Kerabat Agar segera Membuatkan Anak,Cucu nya untuk di Urus Dikelurahan Masing-masing. DASAR HUKUM a. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. b. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimanan telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 tahun 2013. c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nom

Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

Ada baik nya apabila kita ingin membuat surat ini agar dipersiapkan segalanya dengan sebaik mungkin dikarenakan surat ini membutuhkan waktu yang cukup lama dan tidak bisa dipercepat dengan keadaan terkadang pejabat yang menandatangin nya tidak selalu di tempat bisa lurah, camat sampai dengan ke dinas. maka dari itu kita harus mengetahui bagaimana prosedur dan syarat-syaratnya sebagai berikut : pertama ke kelurahan setelah selesai kekecamatan dan untuk membuat siup dan tdp ke dinas. 1. Mengisi formulir Surat keterangan domisili usaha (SKDU). 2. foto copy surat pendirian Akte CV atau PT. 3. foto copy ektp penanggung jawab atau pimpinan perusahaan. 4. foto copy tanda lunas Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun berjalan. 5. Surat pengantar rt dan rw setempat atau keterangan dari centra bisnis. 6. Foto copy surat sewa menyewa apabila status tempat menyewa. 7. Surat kuasa mengurus apabila yang bersangkutan(ybs) tidak dapat mengurus. materai 6000 dan ektp yang diberi kuasa/perwakilan. d