saya akan membahas tentang bagaimana mengurus surat nikah dari awal sampai akhir yaitu dari rt, rw, kelurahan atau kecamatan, Kantor urusan agama (KUA)
agar kita tidak bolak-balik untuk mengurus surat ini, ada baiknya kita mengetahui syaratnya terlebih dahulu agar lebih cepat dan efisiensi waktu. sebagai berikut syarat-syaratnya :
1. Membawa pengantar RT dan RW
2. Foto copy E-Ktp Pasangan calon suami atau istri
3. Kartu Keluarga
4. Alamat Jelas tempat pernikahannya di KUA/Kediaman mana,
5. Setelah lengkap semua ke kantor Kelurahan untuk dibuatkan surat pengantar nikah.
6. Setelah selesai dan di tandantangani Lurah baru Ke Kantor Urusan Agama (KUA), untuk dibuatkan
dan dicatatkan pernikahannya dimana dan kapan. Setelah selesai dan disetujui KUA tinggal
menunggu kapan acara di adakan.
note : ada baik nya untuk surat yang satu ini di rencanakan atau di ajukan lebih jauh jauh hari karena agar terlaksana dengan baik dan nyaman.
note : ada baik nya untuk surat yang satu ini di rencanakan atau di ajukan lebih jauh jauh hari karena agar terlaksana dengan baik dan nyaman.
Comments
Post a Comment