Skip to main content

Surat Nikah

saya akan membahas tentang bagaimana mengurus surat nikah dari awal sampai akhir yaitu dari rt, rw, kelurahan atau kecamatan, Kantor urusan agama (KUA)
agar kita tidak bolak-balik untuk mengurus surat ini, ada baiknya kita mengetahui syaratnya terlebih dahulu agar lebih cepat dan efisiensi waktu. sebagai berikut syarat-syaratnya :
1. Membawa pengantar RT dan RW
2. Foto copy E-Ktp Pasangan calon suami atau istri
3. Kartu Keluarga 
4. Alamat Jelas tempat pernikahannya di KUA/Kediaman mana,
5. Setelah lengkap semua ke kantor Kelurahan untuk dibuatkan surat pengantar nikah.
6. Setelah selesai dan di tandantangani Lurah baru Ke Kantor Urusan Agama (KUA), untuk dibuatkan
   dan dicatatkan pernikahannya dimana dan kapan. Setelah selesai dan disetujui KUA tinggal 
   menunggu kapan acara di adakan. 
note : ada baik nya untuk surat yang satu ini di rencanakan atau di ajukan lebih jauh jauh hari karena agar terlaksana dengan baik dan nyaman.

Sekian informasi yang bisa saya sampaikan kurang lebihnya mohon maaf dan terima kasih.

Comments

Popular posts from this blog

SURAT KEMATIAN/KUNING

Kali ini saya membahas bagaimana membuat surat Kematian di Kelurahan. SURAT KEMATIAN / KARTU KUNING Syarat-syaratnya sebagai berikut : 1. Membawa surat pengantar RT dan RW. 2. E-KTP yang meninggal dan ektp penjamin/keluarga ybs. 3. Kartu Kelurga (KK). 4. Isi Form akan dimakamkan di daerah mana tempat tinggal yang tertera di Ektp atau domisili     kampung. Surat Kematian ini Cukup sampai dengan kelurahan, form / surat kematian berwarna     kuning hanya sekali dikeluarkan di kelurahan domisili setempat. cukup ditunggu 1 hari jadi.    Sekian informasi yang bisa saya berikan kurang lebihnya mohon maaf dan terima kasih.

AKTE KELAHIRAN

Pembuatan Akte Kelahiran dari Kelurahan ke dinas kota bekasi syarat-syarat sebagai berikut : 1. Membawa Surat pengantar RT dan RW. 2. Membawa Surat keterangan lahir dari rumah sakit atau klinik. 3. Kartu Kelurga (KK). 4. E-ktp orang tua. 5. Akte nikah orang tua setelah itu kekelurahan untuk mengajukan pembuatan akte kelahiran, setelah selesai pembuatan surat pengantar akte kelahiran di kelurahan.yang bersangkutan ke dinas kependudukan catatan sipil untuk pembuatan akte kelahiran. apabila tidak bisa di cetak dalam 1 hari , nanti akan di beri surat keterangan sementara/bukti pengambilan sesuai yang tertera. Demikian yang bisa saya sampaikan kurang lebihnya mohon maaf dan terima kasih.

SURAT KETERANGAN NAMA

Kali ini saya akan membahas tentang bagaimana membuat surat PM1 atau surat keterangan Umum, yang di buat dikelurahan sesuai domisili ktp. SURAT KETERANGAN UMUM ATAU PM 1 Syarat-syaratnya sebagai berikut : 1. Membawa surat pengantar RT dan RW. 2. Membawa surat yang ada perbedaan nama atau tempat tanggal lahir dan lainnya. 3. Membawa surat perbedaan yang benar dan salah :     contohnya : yang salah di ektp yang benar di akte lahir atau ijazah maka bawa ke dua-dua nya.     untuk menjelaskan kedua nama tersebut adalah satu orang yang sama namun ada perbedaannya. 4. Keperluan suratnya harus jelas untuk keperluan apa. contohnya untuk pengurusan administrasi    di bank atau kantor. 5. Untuk pembuatan surat ini keterangan nama atau PM 1 Cukup sampai dengan Kelurahan. di     tunggu 1 hari selesai. dengan catatan surat-surat yang di bawah lengkap dan keperluannya jelas.     Sekian informasi yang bisa saya sampaikan kurang lebihnya mohon maaf dan terima kasih.