Pembuatan Akte Kelahiran dari Kelurahan ke dinas kota bekasi
syarat-syarat sebagai berikut :
1. Membawa Surat pengantar RT dan RW.
2. Membawa Surat keterangan lahir dari rumah sakit atau klinik.
3. Kartu Kelurga (KK).
4. E-ktp orang tua.
5. Akte nikah orang tua
setelah itu kekelurahan untuk mengajukan pembuatan akte kelahiran, setelah selesai pembuatan surat pengantar akte kelahiran di kelurahan.yang bersangkutan ke dinas kependudukan catatan sipil untuk pembuatan akte kelahiran. apabila tidak bisa di cetak dalam 1 hari , nanti akan di beri surat keterangan sementara/bukti pengambilan sesuai yang tertera.
Demikian yang bisa saya sampaikan kurang lebihnya mohon maaf dan terima kasih.
syarat-syarat sebagai berikut :
1. Membawa Surat pengantar RT dan RW.
2. Membawa Surat keterangan lahir dari rumah sakit atau klinik.
3. Kartu Kelurga (KK).
4. E-ktp orang tua.
5. Akte nikah orang tua
setelah itu kekelurahan untuk mengajukan pembuatan akte kelahiran, setelah selesai pembuatan surat pengantar akte kelahiran di kelurahan.yang bersangkutan ke dinas kependudukan catatan sipil untuk pembuatan akte kelahiran. apabila tidak bisa di cetak dalam 1 hari , nanti akan di beri surat keterangan sementara/bukti pengambilan sesuai yang tertera.
Demikian yang bisa saya sampaikan kurang lebihnya mohon maaf dan terima kasih.
Comments
Post a Comment