Perekaman E-KTP Di Kota Bekasi
syarat-syaratnya sebagai berikut :
1. Harus berusia 17 tahun ke atas.
2. Membawa identitas pendukung seperti :
a. Kartu Kelurga (KK).
b. Akte Lahir / Ijazah.
c. Surat Pengantar RT dan RW (jika diperlukan)
d. Perekaman data di lakukan di kecamatan / dinas kependudukan kota bekasi, harus ybs.
3. Setelah perekaman data E-ktp, ditunggu akan mendapatkan surat keterangan atau surat
keterangan biodata perekaman Ybs,untuk disimpan sebagai E-KTP sementara yang belum jadi.
Demikian yang bisa saya informasikan kurang lebihnya mohon maaf dan terima kasih.
syarat-syaratnya sebagai berikut :
1. Harus berusia 17 tahun ke atas.
2. Membawa identitas pendukung seperti :
a. Kartu Kelurga (KK).
b. Akte Lahir / Ijazah.
c. Surat Pengantar RT dan RW (jika diperlukan)
d. Perekaman data di lakukan di kecamatan / dinas kependudukan kota bekasi, harus ybs.
3. Setelah perekaman data E-ktp, ditunggu akan mendapatkan surat keterangan atau surat
keterangan biodata perekaman Ybs,untuk disimpan sebagai E-KTP sementara yang belum jadi.
Demikian yang bisa saya informasikan kurang lebihnya mohon maaf dan terima kasih.

Comments
Post a Comment