Skip to main content

SURAT KETERANGAN NAMA


Kali ini saya akan membahas tentang bagaimana membuat surat PM1 atau surat keterangan Umum, yang di buat dikelurahan sesuai domisili ktp.

  • SURAT KETERANGAN UMUM ATAU PM 1

Syarat-syaratnya sebagai berikut :

1. Membawa surat pengantar RT dan RW.
2. Membawa surat yang ada perbedaan nama atau tempat tanggal lahir dan lainnya.
3. Membawa surat perbedaan yang benar dan salah :
    contohnya : yang salah di ektp yang benar di akte lahir atau ijazah maka bawa ke dua-dua nya.
    untuk menjelaskan kedua nama tersebut adalah satu orang yang sama namun ada perbedaannya.
4. Keperluan suratnya harus jelas untuk keperluan apa. contohnya untuk pengurusan administrasi
   di bank atau kantor.
5. Untuk pembuatan surat ini keterangan nama atau PM 1 Cukup sampai dengan Kelurahan. di
    tunggu 1 hari selesai. dengan catatan surat-surat yang di bawah lengkap dan keperluannya jelas.

    Sekian informasi yang bisa saya sampaikan kurang lebihnya mohon maaf dan terima kasih.

Comments

Popular posts from this blog

SURAT KEMATIAN/KUNING

Kali ini saya membahas bagaimana membuat surat Kematian di Kelurahan. SURAT KEMATIAN / KARTU KUNING Syarat-syaratnya sebagai berikut : 1. Membawa surat pengantar RT dan RW. 2. E-KTP yang meninggal dan ektp penjamin/keluarga ybs. 3. Kartu Kelurga (KK). 4. Isi Form akan dimakamkan di daerah mana tempat tinggal yang tertera di Ektp atau domisili     kampung. Surat Kematian ini Cukup sampai dengan kelurahan, form / surat kematian berwarna     kuning hanya sekali dikeluarkan di kelurahan domisili setempat. cukup ditunggu 1 hari jadi.    Sekian informasi yang bisa saya berikan kurang lebihnya mohon maaf dan terima kasih.

Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

Ada baik nya apabila kita ingin membuat surat ini agar dipersiapkan segalanya dengan sebaik mungkin dikarenakan surat ini membutuhkan waktu yang cukup lama dan tidak bisa dipercepat dengan keadaan terkadang pejabat yang menandatangin nya tidak selalu di tempat bisa lurah, camat sampai dengan ke dinas. maka dari itu kita harus mengetahui bagaimana prosedur dan syarat-syaratnya sebagai berikut : pertama ke kelurahan setelah selesai kekecamatan dan untuk membuat siup dan tdp ke dinas. 1. Mengisi formulir Surat keterangan domisili usaha (SKDU). 2. foto copy surat pendirian Akte CV atau PT. 3. foto copy ektp penanggung jawab atau pimpinan perusahaan. 4. foto copy tanda lunas Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun berjalan. 5. Surat pengantar rt dan rw setempat atau keterangan dari centra bisnis. 6. Foto copy surat sewa menyewa apabila status tempat menyewa. 7. Surat kuasa mengurus apabila yang bersangkutan(ybs) tidak dapat mengurus. materai 6000 dan ektp yang diberi kuasa/perwakilan. d...

Kartu Identitas Anak (KIA)

Syarat dan cara pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) di kelurahan kecamatan kota bekasi, sebagai berikut : Bagi yang memiliki Anak, cucu usia 1 Tahun s/d 15 tahun,untuk segera mengurus membuatkan Kartu Identitas Anak (KIA) Dengan Persyaratan, sebagai berikut : 1.Foto Copy Kartu keluarga 2.Foto Copy Akte akte Kelahiran Anak 3.Foto Copy EKTP Suami dan Isteri 4.Foto Copy Akte Nikah 5.Foto Anak Dari HP Kalau Data Sudah Lengkap Bawa Kekelurahan Untuk Dibuatkan Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu KIA ini Digunakan Untuk Masuk Sekolah Tahun Ajaran Baru Nanti. Kabarin Saudara,Teman dan Kerabat Agar segera Membuatkan Anak,Cucu nya untuk di Urus Dikelurahan Masing-masing. DASAR HUKUM a. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. b. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimanan telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 tahun 2013. c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nom...