Ada baik nya apabila kita ingin membuat surat ini agar dipersiapkan segalanya dengan sebaik mungkin dikarenakan surat ini membutuhkan waktu yang cukup lama dan tidak bisa dipercepat dengan keadaan terkadang pejabat yang menandatangin nya tidak selalu di tempat bisa lurah, camat sampai dengan ke dinas. maka dari itu kita harus mengetahui bagaimana prosedur dan syarat-syaratnya sebagai berikut :
2. foto copy surat pendirian Akte CV atau PT.
3. foto copy ektp penanggung jawab atau pimpinan perusahaan.
4. foto copy tanda lunas Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun berjalan.
5. Surat pengantar rt dan rw setempat atau keterangan dari centra bisnis.
6. Foto copy surat sewa menyewa apabila status tempat menyewa.
7. Surat kuasa mengurus apabila yang bersangkutan(ybs) tidak dapat mengurus. materai 6000 dan ektp yang diberi kuasa/perwakilan.
demikian informasi yang bisa saya sampaikan, kurang lebihnya mohon maaf, terima kasih.
pertama ke kelurahan setelah selesai kekecamatan dan untuk membuat siup dan tdp ke dinas.1. Mengisi formulir Surat keterangan domisili usaha (SKDU).
2. foto copy surat pendirian Akte CV atau PT.
3. foto copy ektp penanggung jawab atau pimpinan perusahaan.
4. foto copy tanda lunas Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun berjalan.
5. Surat pengantar rt dan rw setempat atau keterangan dari centra bisnis.
6. Foto copy surat sewa menyewa apabila status tempat menyewa.
7. Surat kuasa mengurus apabila yang bersangkutan(ybs) tidak dapat mengurus. materai 6000 dan ektp yang diberi kuasa/perwakilan.
demikian informasi yang bisa saya sampaikan, kurang lebihnya mohon maaf, terima kasih.
Comments
Post a Comment