Kali ini saya membahas bagaimana membuat surat Kematian di Kelurahan.
SURAT KEMATIAN / KARTU KUNING
Syarat-syaratnya sebagai berikut :
1. Membawa surat pengantar RT dan RW.
2. E-KTP yang meninggal dan ektp penjamin/keluarga ybs.
3. Kartu Kelurga (KK).
4. Isi Form akan dimakamkan di daerah mana tempat tinggal yang tertera di Ektp atau domisili
kampung. Surat Kematian ini Cukup sampai dengan kelurahan, form / surat kematian berwarna
kuning hanya sekali dikeluarkan di kelurahan domisili setempat. cukup ditunggu 1 hari jadi.
Sekian informasi yang bisa saya berikan kurang lebihnya mohon maaf dan terima kasih.
SURAT KEMATIAN / KARTU KUNING
Syarat-syaratnya sebagai berikut :
1. Membawa surat pengantar RT dan RW.
2. E-KTP yang meninggal dan ektp penjamin/keluarga ybs.
3. Kartu Kelurga (KK).
4. Isi Form akan dimakamkan di daerah mana tempat tinggal yang tertera di Ektp atau domisili
kampung. Surat Kematian ini Cukup sampai dengan kelurahan, form / surat kematian berwarna
kuning hanya sekali dikeluarkan di kelurahan domisili setempat. cukup ditunggu 1 hari jadi.
Sekian informasi yang bisa saya berikan kurang lebihnya mohon maaf dan terima kasih.
Comments
Post a Comment