Skip to main content

Kartu Identitas Anak (KIA)

Syarat dan cara pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) di kelurahan kecamatan kota bekasi, sebagai berikut :

Bagi yang memiliki Anak, cucu usia 1 Tahun s/d 15 tahun,untuk segera mengurus membuatkan Kartu Identitas Anak (KIA)
Dengan Persyaratan, sebagai berikut :
1.Foto Copy Kartu keluarga
2.Foto Copy Akte akte Kelahiran Anak
3.Foto Copy EKTP Suami dan Isteri
4.Foto Copy Akte Nikah
5.Foto Anak Dari HP
Kalau Data Sudah Lengkap
Bawa Kekelurahan Untuk Dibuatkan Kartu Identitas Anak (KIA),
Kartu KIA ini Digunakan Untuk Masuk Sekolah Tahun Ajaran Baru Nanti.
Kabarin Saudara,Teman dan Kerabat
Agar segera Membuatkan Anak,Cucu nya untuk di Urus Dikelurahan Masing-masing.

DASAR HUKUM

a. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

b. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimanan telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 tahun 2013.

c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

PENGERTIAN

Bahwa pada saat ini anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah tidak memiliki identitas penduduk yang berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan, sehingga dipandang perlu adanya penerbitan Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA. KIA adalah Identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang nantinya ditertibkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan public serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga Negara Indonesia.

Dalam Penerbitan KIA tidak perlu dilakukan perekaman data kependudukan sebagaimana penerbitan KTP Elektronik namun setelah memasuki usia 17 tahun harus mengikuti perekaman guna diterbitkanya KTP Elektronik pengganti KIA. Kartu Identitas Anak (KIA) berisikan nama, alamat, nama orang tua, nomor kartu penduduk, dan sejumlah identitas diri lainnya. Dalam penerbitan.

sekian informasi yang bisa saya sampaikan, kurang lebihnya mohon maaf, terima kasih.

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

SURAT KEMATIAN/KUNING

Kali ini saya membahas bagaimana membuat surat Kematian di Kelurahan. SURAT KEMATIAN / KARTU KUNING Syarat-syaratnya sebagai berikut : 1. Membawa surat pengantar RT dan RW. 2. E-KTP yang meninggal dan ektp penjamin/keluarga ybs. 3. Kartu Kelurga (KK). 4. Isi Form akan dimakamkan di daerah mana tempat tinggal yang tertera di Ektp atau domisili     kampung. Surat Kematian ini Cukup sampai dengan kelurahan, form / surat kematian berwarna     kuning hanya sekali dikeluarkan di kelurahan domisili setempat. cukup ditunggu 1 hari jadi.    Sekian informasi yang bisa saya berikan kurang lebihnya mohon maaf dan terima kasih.

AKTE KELAHIRAN

Pembuatan Akte Kelahiran dari Kelurahan ke dinas kota bekasi syarat-syarat sebagai berikut : 1. Membawa Surat pengantar RT dan RW. 2. Membawa Surat keterangan lahir dari rumah sakit atau klinik. 3. Kartu Kelurga (KK). 4. E-ktp orang tua. 5. Akte nikah orang tua setelah itu kekelurahan untuk mengajukan pembuatan akte kelahiran, setelah selesai pembuatan surat pengantar akte kelahiran di kelurahan.yang bersangkutan ke dinas kependudukan catatan sipil untuk pembuatan akte kelahiran. apabila tidak bisa di cetak dalam 1 hari , nanti akan di beri surat keterangan sementara/bukti pengambilan sesuai yang tertera. Demikian yang bisa saya sampaikan kurang lebihnya mohon maaf dan terima kasih.

SURAT KETERANGAN NAMA

Kali ini saya akan membahas tentang bagaimana membuat surat PM1 atau surat keterangan Umum, yang di buat dikelurahan sesuai domisili ktp. SURAT KETERANGAN UMUM ATAU PM 1 Syarat-syaratnya sebagai berikut : 1. Membawa surat pengantar RT dan RW. 2. Membawa surat yang ada perbedaan nama atau tempat tanggal lahir dan lainnya. 3. Membawa surat perbedaan yang benar dan salah :     contohnya : yang salah di ektp yang benar di akte lahir atau ijazah maka bawa ke dua-dua nya.     untuk menjelaskan kedua nama tersebut adalah satu orang yang sama namun ada perbedaannya. 4. Keperluan suratnya harus jelas untuk keperluan apa. contohnya untuk pengurusan administrasi    di bank atau kantor. 5. Untuk pembuatan surat ini keterangan nama atau PM 1 Cukup sampai dengan Kelurahan. di     tunggu 1 hari selesai. dengan catatan surat-surat yang di bawah lengkap dan keperluannya jelas.     Sekian informasi yang bisa saya sampaikan kurang lebihnya mohon maaf dan terima kasih.