Skip to main content

Posts

PEREKAMAN E-KTP KOTA BEKASI

Perekaman E-KTP Di Kota Bekasi syarat-syaratnya sebagai berikut : 1. Harus berusia 17 tahun ke atas. 2. Membawa identitas pendukung seperti :     a. Kartu Kelurga (KK).     b. Akte Lahir / Ijazah.     c. Surat Pengantar RT dan RW (jika diperlukan)     d. Perekaman data di lakukan di kecamatan / dinas kependudukan kota bekasi, harus ybs. 3. Setelah perekaman data E-ktp, ditunggu akan mendapatkan surat keterangan atau surat     keterangan biodata perekaman Ybs,untuk disimpan sebagai E-KTP sementara yang belum jadi.    Demikian yang bisa saya informasikan kurang lebihnya mohon maaf dan terima kasih.

INFO PENGURUSAN SURAT DIKELURAHAN BEKASI

SYARAT-SYARAT PENGURUSAN SURAT-SURAT DI KELURAHAN: 1. E-KTP Surat Pengantar RT/RW setempat. Foto copy KK / Akte Lahir. ke kelurahan setempat/ke dinas untuk perekaman data. menunggu hasil perekaman data/ surat keterangan sementara untuk E-KTP. 2. Kartu Keluarga (KK)  Surat Pengantar RT/RW setempat.  Data Pendukung Seperti : Akte Lahir/Ijazah.  Tanda Lunas PBB tahun berjalan (Jika ada).  Setelah mengisi form di kelurahan dan ditandatangani Lurah Setelah itu ke kantor dinas kependudukan catatan sipil untuk mencetak 3. SKCK  Surat Pengantar RT/RW setempat.  Fotocopy E-ktp dan Kartu Keluarga(KK)  Tanda Lunas PBB tahun berjalan (Jika ada).  Setelah ditandatangani Surat Pengantar SKCK dikelurahan ybs ke polsek/polres terdekat      untuk  membuat SKCK sesuai keperluan ybs, contoh untuk keperluan melamar pekerjaan atau administrasi kantor. Sekian Informasi yang bisa saya sampaikan kurang lebihnya mohon ...