Perekaman E-KTP Di Kota Bekasi syarat-syaratnya sebagai berikut : 1. Harus berusia 17 tahun ke atas. 2. Membawa identitas pendukung seperti : a. Kartu Kelurga (KK). b. Akte Lahir / Ijazah. c. Surat Pengantar RT dan RW (jika diperlukan) d. Perekaman data di lakukan di kecamatan / dinas kependudukan kota bekasi, harus ybs. 3. Setelah perekaman data E-ktp, ditunggu akan mendapatkan surat keterangan atau surat keterangan biodata perekaman Ybs,untuk disimpan sebagai E-KTP sementara yang belum jadi. Demikian yang bisa saya informasikan kurang lebihnya mohon maaf dan terima kasih.
Tentang Informasi terupdate surat-surat di kota bekasi.